Kerjasama dengan KY-DKPP, MPR RI Bakal Selenggarakan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa
MPR RI akan menggelar Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa pada 11 November 2020 mendatang, kerjasama dengan KY dan DKPP.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MPR RI akan menggelar Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa pada 11 November 2020 mendatang.
Dalam penyelenggaraan acara tersebut, MPR RI bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Konferensi pers yang kami lakukan pada siang hari ini adalah dalam rangka persiapan acara konferensi nasional yang kedua tentang etika kehidupan berbangsa yang diselenggarakan atas kerjasama MPR RI dengan Komisi Yudisial dan DKPP, tanggal 11 November 2020 pukul 10.00 yang akan datang, bertempat di MPR/DPR/DPD RI," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, di Lobi Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Saran Ketua MPR agar Konsumsi dan Daya Beli Masyarakat Terjaga di Tengah Pandemi
Dalam kesempatan itu, Bamsoet didampingi oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dan juga anggota DKPP Alfitra Salam yang mewakili Ketua DKPP.
Bamsoet mengatakan penyelenggaraan acara ini adalah untuk yang kedua kalinya dilaksanakan oleh MPR.
Acara pertama sendiri telah digelar tiga tahun lalu, tepatnya pada akhir Mei 2017.
Dalam gelaran pertama, Bamsoet mengatakan satu di antara hasil konferensi nasional itu adalah menekankan pentingnya dilakukan integrasi sistem kode etik dan struktur etika dalam jabatan-jabatan publik.
"Baik di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif maupun di organisasi profesi lainnya dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945," kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Ajak Generasi Muda Persiapkan Diri Hadapi Tantangan di Masa Datang
Politikus Golkar tersebut menegaskan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa diselenggarakan dalam rangka pemasyarakatan dan implementasi ketetapan MPR RI No 6/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa.
"Ini juga digelar untuk mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan jabatan-jabatan profesi untuk kepentingan umum yang membutuhkan kepercayaan dan pembinaan kualitas dan integritas," kata Bamsoet.
"Perlu juga saya sampaikan etika kehidupan berbangsa tersebut dimaknai sebagai rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa," tandasnya.