Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Barang Bukti SGD20 Ribu Punya Istri Brigjen Prasetijo
"Bahwasanya uang 20.000 dolar AS adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, SIK, M.Si dalam bentuk mata uang rupiah,”ucap Santrawan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penghapusan Red Notice buronan korupsi Djoko Tjandra, menyatakan barang bukti 20.000 dolar AS dalam kasus tersebut merupakan uang dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
"Bahwasanya uang 20.000 dolar AS adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, SIK, M.Si, dalam bentuk mata uang rupiah,” ucap tim kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Informasi itu didapat pihak Napoleon dari keterangan Prasetijo bersama kuasa hukumnya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 16 Oktober 2020.
Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi
Menurut kuasa hukum Napoleon, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta Prasetijo menyiapkan barang bukti uang 20.000 dolar AS.
Karena tidak memiliki uang, Prasetijo disebutkan menulis surat kepada istrinya dan meminta uang sejumlah 20.000 dolar AS.
Istri Prasetijo tidak memiliki uang dalam bentuk dolar AS.
Maka dari itu, uang rupiah yang dimiliki istri Prasetijo ditukar ke dolar AS sesuai nominal yang diminta.
Uang yang telah ditukar ke dalam dolar AS tersebut kemudian diserahkan oleh istri Prasetijo kepada anggota Divisi Propam Polri pada 16 Juli 2020.
Pihak kuasa hukum pun menilai ada perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut.
“Barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah 20.000 dollar AS yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,” ucapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai barang bukti rekaman kamera CCTV di lantai 1 gedung kantor Napoleon di Mabes Polri tidak relevan dengan kliennya yang berkantor di lantai 11.
Bukti lain yang disoroti adalah kuitansi bukti penerimaan uang oleh Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra.
Kuasa hukum mengungkapkan, kuitansi tidak menyebutkan penggunaan uang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.