Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Respons Pendirian Partai Masyumi: yang Penting Memenuhi Syarat dan Verifikasi Faktual

Menko Polhukam Mahfud MD menilai deklarasi tersebut boleh dilakukan karena Partai Masyumi bukan partai terlarang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Respons Pendirian Partai Masyumi: yang Penting Memenuhi Syarat dan Verifikasi Faktual
tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait pendirian Partai Masyumi yang dideklarasikan di Jakarta pada Sabtu (7/11/2020) lalu. 

Mahfud menilai deklarasi tersebut boleh dilakukan karena Partai Masyumi bukan partai terlarang.

Ia mengatakan yang penting bagi Partai Masyumi adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual. 

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud lewat cuitannya di akun resminya,@mohmahfudmd, pada Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Ahmad Yani: Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo Tak Akan Gabung dengan Partai Masyumi

Baca juga: Partai Masyumi Reborn Dinilai Perlu Tokoh Besar untuk Menjadi Magnet Pemilih

Dalam rangkaian cuitan tersebut Mahfud juga menjelaskan sejarah pembubaran Partai Masyumi.

Menurutnya pada 1960 mengeluarkan aturan yang menyatakan pembubaran Partai Masyumi di antaranya karena sejumlah tokoh Partai Masyumi dituding terlibat dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Namun pada saat itu, kata Mahfud, Partai Masyumi menolak karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat sudah lama tidak aktif di partai. 

Berita Rekomendasi

"Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," kata Mahfud. 

Tapi enam tahun setelah Bung Karno jatuh (1966), kata Mahfud, Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi. 

"Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," kata Mahfud. 

Partai Masyumi resmi kembali dideklarasikan, Sabtu (7/11/2020), acara deklarasi dilakukan secara virtual.
Partai Masyumi resmi kembali dideklarasikan, Sabtu (7/11/2020), acara deklarasi dilakukan secara virtual. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Diberitakan sebelumnya Partai Masyumi telah resmi kembali aktif pasca dideklarasikan di aula Masjid Furqon, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020).

Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan memimpin jalannya deklarasi Partai Masyumi.

Adapun calon-calon Majelis Syuro Partai Masyumi di antaranya adalah mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Budayawan Ridwan Saidi, hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas