Rahmat Akui Pinangki Minta Dikenalkan dan Dipertemukan dengan Djoko Tjandra untuk Berbisnis
Saksi Rahmat menyebut Pinangki meminta dikenalkan dengan Djoko Tjandra, alasannya ingin menjalin bisnis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Rahmat
Kesaksian Rahmat lebih dulu didengarkan dalam sidang.
Sementara Djoko Tjandra menunggu giliran.
Baca juga: Djoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Kasus Gratifikasi Pinangki Sirna Malasari
Rahmat bercerita perkenalan dirinya dengan Pinangki.
Kata dia, perkenalan mereka terjadi pada periode bulan Juni - Juli 2019.
Perkenalan itu berawal dari pembicaraan bisnis.
Bisnis yang dijalankan Rahmat dengan Pinangki yakni pengadaan kamera pengawas CCTV.
Keduanya bertemu pertama kali di Mal Pacific Place, Jakarta.
"Saya kenal terdakwa ibu Pinangki bermula Juni-Juli 2019. Saya dikenalkan sahabat saya," kata Rahmat dalam persidangan.
Pertemuan dilakukan beberapa kali untuk membicarakan pengadaan tersebut.
"Intens ketemu soal pengadaan. Karena tidak sesuai dengan Kejaksaan, saya mundur," ungkapnya.
Kemudian Pinangki meminta dikenalkan dengan Djoko Tjandra, alasannya ingin menjalin bisnis.
Saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.