Berkas Perkara Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senpi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Soenarko dalam statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dalam statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan sejak Senin 9 November 2020 kemarin.
"Penyidikan tersangka saudara S terkait kepemilikan senjata api. Bahwasanya kasusnya sudah tahap 1 mulai hari Senin 9 November 2020," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Polri Bakal Limpahkan Berkas Perkara Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kasus Kepemilikan Senpi
Hingga kini, berkas perkara tersebut masih di dalam proses verifikasi oleh Jaksa Peneliti.
Nantinya jika syarat terpenuhi, maka kasus tersebut bisa berlanjut ke persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (20/10/2020).
Diketahui, pemeriksaan dimulai sejak 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 18.30 WIB. Total, Soenarko menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam.
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman menyebut pemeriksaan itu merupakan lanjutan terkait kasus yang terjadi pada 2019 lalu. Menurutnya, ada sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi kembali kepada kliennya.
"Tadi itu pemeriksaan lanjutan dan perkara tahun lalu jadi ada beberapa hal yang memang yang ada kaitannya dengan seseorang yang ada di Aceh yang membawa senjata ke Jakarta.
Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan salah satu yang dikonfirmasi adalah penyebutan jenis senjata api ilegal yang sempat dimiliki Soenarko.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengklarifikasi terkait peran dalam kasus tersebut.
"Misalkan penyebutan jenis senjata kita luruskan. Jenisnya apa. Saya nggak bisa jelaskan secara detail nanti apabila memang perkara ini dilanjutkan baru kami akan bukan persoalan itu.
Misalkan jenis senjata A, oh bukan A tapi B. Termasuk soal peran kita klarifikasi semua," jelasnya.
Usai pemeriksaan itu, Ferry meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, ia menyimpulkan kasus tersebut hanya sebuah fitnah dan rekayasa untuk menyudutkan kliennya.
"Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang debatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum oknum tertentu untuk menyudutkan pak Soenarko," pungkasnya.