Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Cermati Pengakuan Saksi di Sidang Pinangki, Diyakini Masih Banyak Pihak Lain Terlibat

ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ICW Desak KPK Cermati Pengakuan Saksi di Sidang Pinangki, Diyakini Masih Banyak Pihak Lain Terlibat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan, pihaknya mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati pengakuan para saksi dalam perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, kata Kurnia, hal itu penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

"Misalnya saja, KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?" imbuhnya.

Baca juga: Glamornya Kehidupan Pinangki Diungkap Pengusaha Rahmat: Jaksa Tapi Mobilnya Vellfire, Tas Juga Mahal

Maka dari itu, ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. ICW meyakini masih banyak pihak lain yang terlibat.

"Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," kata Kurnia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, saksi bernama Rahmat memiliki backing, yaitu atasannya.

Hal itu diungkapkan Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

"Kata Bu Pinangki sudah dikondisikan dengan atasan saya," ujar Rahmat.

Akan tetapi, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto, Rahmat mengaku tidak tahu siapa atasan yang dimaksud Pinangki.

Dalam kesempatan yang sama, Rahmat mengaku diarahkan Pinangki dalam memberikan keterangan saat diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus).

"Bu Pinangki mengatakan, 'Rahmat nanti kan akan diperiksa oleh Jamwas, nanti bilangnya kita ada bisnis ya’, kan memang saya dan Bu Pinangki awalnya bertemu untuk bisnis," ucap Rahmat.

Baca juga: Pinangki Disebut Arahkan Jawaban Saksi Saat Diperiksa Jamwas Kejaksaan Agung

Rahmat pun mengaku menjawab sesuai arahan Pinangki saat dirinya diperiksa oleh Jamwas pada 24-25 Juli 2020.

"Karena memang saya kenal Bu Pinangki dari bisnis, tapi Bu Pinangki mengatakan bisnis PLTU saat bertemu pengusaha Jo Chan di Malaysia tapi kami tidak pernah bahas PLTU," tuturnya.

Menurut Rahmat, ia mengikuti arahan Pinangki karena memercayai jaksa tersebut.

Dari informasi yang diperoleh dari teman-temannya, Pinangki disebut memiliki banyak kenalan di Kejaksaan. Namun, Rahmat sendiri mengaku tidak tahu siapa saja atasan Pinangki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas