Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Direktur PT Gewinn Gold Hotama

Direktur PT Gewinn Gold Hotama, Jimmy diperiksa KPK sebagai saksi korupsi proyek tahun jamak pembangunan jalan di Kab Bengkalis, TA 2013-2015.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Direktur PT Gewinn Gold Hotama
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur PT Gewinn Gold Hotama, Jimmy, dalam penyidikan kasus korupsi proyek tahun jamak atau multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MB (Melia Boentaran, kontraktor)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Selain Jimmy, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya untuk Melia Boentaran.

Mereka ialah, Direktur Utama PT Buanacakra Kencanapratama, Donald Antonius Hartono Arthadi dan Direktur Utama PT Husda Nusa, Bob Sidharta.

Baca juga: Firli Bahuri: Pekan Depan KPK Tahan Bupati dan Wali Kota

KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut pada Jumat (17/1/2020).

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

BERITA TERKAIT

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR F-PDIP Terkait Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.

KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.

M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan perkara proyek Kabupaten Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan perkara proyek Kabupaten Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Amril Mukminin sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas