Soal Aturan Karantina Rizieq Shihab, Wagub DKI: Itu Urusannya Pemerintah Pusat dan Satgasnya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan kembali ke tanah air pada Selasa (10/11/2020) pagi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan kembali ke tanah air pada Selasa (10/11/2020) pagi.
Rizieq dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 10.00 WIB, dan langsung menuju kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mengacu pada Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020, warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri dan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda, diharuskan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah masing - masing selama 14 hari.
Baca juga: Rizieq Shihab Pulang dan Dijemput Massa, 4 Maskapai Reschedule Penerbangan di Bandara Soetta
Baca juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Begini Suasana di Petamburan Markas FPI
Menanggapi soal karantina bagi Rizieq, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut keputusan itu adalah urusan pemerintah pusat dan Satgas Covid-19 tingkat pusat, bukan kewenangan Pemprov DKI.
"Itu kan urusan pemerintah pusat, bukan DKI. Jadi biar urusannya pemerintah pusat, bukan DKI," kata Riza kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
"Karena itu dia kan dari luar negeri, jadi ada Satgas pusat yang mengaturnya. Kan biasanya begitu, bukan DKI yang ngurus," imbuh dia.
Riza mengatakan soal kondisi Rizieq Shihab dan informasi apakah yang bersangkutan sudah menjalani swab test atau belum , Satgas Covid-19 tingkat pusat lebih mengetahuinya.
Kemungkinan kata dia, Satgas Covid-19 tingkat pusat sudah berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi maupun pihak Rizieq Shihab soal pemeriksaan tes kesehatan.
"Coba tanya aja bagaimana menyikapinya, apakah perlu dikarantina atau tidak. Mungkin Satgas pusat sudah lebih tahu," ucapnya.