Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proses Penganggaran Gereja di Mimika Papua

KPK dalami dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proses Penganggaran Gereja di Mimika Papua
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi, pada Selasa (10/11/2020) kemarin.

"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/10/2020).

Baca juga: Wali Kota Dumai Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Ali membeberkan, empat orang saksi yang diperiksa itu adalah mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte.

Kemudian, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi untuk kasus ini pada Senin (9/11/2020) lusa kemarin.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Kapan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Disidang?

Ali menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas