Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak Kejagung dan Polri Kooperatif Serahkan Dokumen Perkara Djoko Tjandra ke KPK

ICW mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk kooperatif dengan supervisi yang dilakukan dalam penanganan skandal Djoko Tjandra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Desak Kejagung dan Polri Kooperatif Serahkan Dokumen Perkara Djoko Tjandra ke KPK
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk kooperatif dengan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan skandal Djoko Tjandra.

Desakan itu disampaikan menanggapi belum diserahkannya dokumen dan berkas perkara Djoko Tjandra oleh Polri dan Kejagung kepada KPK.

Padahal, KPK telah dua kali mengirimkan surat untuk meminta berkas tersebut.

Baca juga: Komjak Ingatkan Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke KPK

"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK. Dalam hal ini KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Kurnia mengingatkan, tugas supervisi yang dijalankan KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Polri dan Kejagung Abaikan Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra

Selain itu, supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Aturan itu mewajibkan Polri dan Kejagung memberikan akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani.

"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Perpres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Baca juga: KPK Pastikan Pantau Sidang Kasus Djoko Tjandra

Ditegaskan, supervisi ini penting dilakukan KPK untuk mendalami atau menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.

Salah satunya mengenai alasan Djoko Tjandra mempercayai begitu saja Pinangki Sirna Malasari.

Padahal, Pinangki tak memiliki jabatan penting di Kejagung yang bersinggungan langsung dengan perkara yang menjerat Djoko Tjandra.


"Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?," katanya.

Dalam kesempatan ini, ICW juga menilai KPK seakan tidak padu untuk turut mengusut skandal Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum dan nominal uang yang besar.

Sejauh ini, ICW melihat hanya satu dari lima pimpinan yang menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan skandal tersebut.

"Selama ini yang memberikan perhatian lebih terhadap perkara Joko S Tjandra hanya satu diantara lima pimpinan KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas