Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Beri Garansi Bintang Mahaputera ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi

MK jamin Bintang Mahaputera pada 6 hakim konstitusi tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MK Beri Garansi Bintang Mahaputera ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi
tangkap layar KompasTV
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi garansi bahwa penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, kekhawatiran terhadap independensi hakim konstitusi merupakan satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. 

"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: 71 Tokoh Dianugerahi Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Berikut Daftarnya

Fajar menerangkan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah ada aturan dan ukuran objektifnya. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu. 

"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," terangnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para Pejabat Negara atau Mantan Pejabat Negara periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/11/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para Pejabat Negara atau Mantan Pejabat Negara periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/11/2020). (Sekretariat Presiden)

Terkait masifnya judicial review (JR) Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja ke MK, tambah Fajar, tidak akan mempengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara. 

Berita Rekomendasi

Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.

"Peristiwa apapun InsyaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.

Penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, imbuh Fajar, justru membuktikan bahwa hakim konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara. 

Baca juga: Jenderal Sutarman Eks Kapolri Terima Bintang Mahaputera, Dulu Pernah Tolak Tawaran Presiden Jokowi

Berjasa dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.

"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegas Fajar.

Sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020). 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI)

Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.

Total ada 71 pejabat negara atau mantan pejabat negara Kabinet Kerja periode 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas