MK Beri Garansi Bintang Mahaputera ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi
MK jamin Bintang Mahaputera pada 6 hakim konstitusi tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![MK Beri Garansi Bintang Mahaputera ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-arief-hidayat.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi garansi bahwa penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, kekhawatiran terhadap independensi hakim konstitusi merupakan satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK.
"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: 71 Tokoh Dianugerahi Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Berikut Daftarnya
Fajar menerangkan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah ada aturan dan ukuran objektifnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.
"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," terangnya
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para Pejabat Negara atau Mantan Pejabat Negara periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/11/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bintang-jasa.jpg)
Terkait masifnya judicial review (JR) Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja ke MK, tambah Fajar, tidak akan mempengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara.
Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.
"Peristiwa apapun InsyaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.
Penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, imbuh Fajar, justru membuktikan bahwa hakim konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara.
Baca juga: Jenderal Sutarman Eks Kapolri Terima Bintang Mahaputera, Dulu Pernah Tolak Tawaran Presiden Jokowi
Berjasa dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.
"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegas Fajar.
Sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-mahkamah-konstitusi-mk-anwar-usman-k0.jpg)
Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.
Total ada 71 pejabat negara atau mantan pejabat negara Kabinet Kerja periode 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.