Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Mencuat di Sidang Kasus Nurhadi

Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi kasus Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nama Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Mencuat di Sidang Kasus Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (8/1/2018). Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejonto.

Awalnya, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No.52.

Jaksa mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Diketahui, Hiendra saat itu tengah bermasalah di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Cerita Agung Sempat Diminta Rp 500 Juta oleh Menantu Nurhadi: Saya Masuk di Grup Korban Tipu-tipu

Berita Rekomendasi

Saat itu, Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie namun pada saat itu hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," ungkap jaksa saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan Jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisaris PT MIT.

Namun, lanjut Jaksa, saat itu setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu.

Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp 6 hingga 7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT.

Hal tersebut juga diiyakan oleh Hengky.

"Ya betul," kata Hengky setelah mendengar penjelasan Jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas