RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kurungan 2 tahun Penjara dan Denda hingga 1 Miliar
Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Terdapat 21 pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 21 anggota DPR.
Rinciannya, 18 anggota dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.
Tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk melindungi masyrakat dari dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.
Dikutip dari laman Kompas.com, salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.
Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas kembali di Badan Legislasi DPR RI.
Sebelumnya RUU Minuman Beralkohol tidak selesai pada periode 2014-2019.
Dalam RUU tersebut turut memuat ketentuan pidana bagi pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol yaitu di dalam Bab VI Ketentuan Pidana.
Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Disebutkan, tujuan RUU Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol.