Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kurungan 2 tahun Penjara dan Denda hingga 1 Miliar

Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, Kasat Resnarkoba AKP Andry Alam menunjukkan barang bukti berupa minuman beralkohol oplosan di Mapolrea Cimahi, Sabtu (30/5/2020) - RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas dan masuk dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR, berikut isi aturan dan pembahasannya 

Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan 

BERITA TERKAIT

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

(Tribunnews.com/Seno/Gigih) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas