Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' Berbuntut Panjang, Kopda Asyari Dijatuhi Sanksi Militer

Kopda Asyari sedang menjalani pemeriksaan intern Kodam Jaya. Jika dianggap masuk ke ranah pidana, Kopda Asyari akan diproses sesuai hukum miloter.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' Berbuntut Panjang, Kopda Asyari Dijatuhi Sanksi Militer
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video singkat menjadi perbincangan di media sosial pada Selasa (10/10/2020) lalu.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak deretan prajurit TNI yang duduk di bagian belakang sebuah

Dalam truk yang melaju kencang itu, si perekam video kemudian berteriak, ”On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, allahuakbar!”

Belakangan diketahui prajurit yang merekam video dan mengucapkan kalimat 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' itu adalah Kopda Asyari.

Ia adalah personel Kompi A Yonzikon 11 Matraman, Jakarta Pusat.

Kopda Asyari dan rekan-rekannya saat itu berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman, Jakarta Pusat, dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

Mereka saat itu tengah menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Berita Rekomendasi

"Sekiranya pukul 10.00 WIB, saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Pejabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dalam keterangan persnya, Rabu (11/11/2020).

Akibat rekaman video itu, Kopda Asyari langsung dijatuhi sanksi.

Kolonel Refki mengatakan, yang dilakukan oleh Kopda Asyari dengan mengucapkan 'kami bersamamu imam besar Habib Rizieq Shihab' tidak bisa dibenarkan karena saat membuat video Kopda Asyari tidak memiliki tugas mengamankan kedatangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

"Yang dilakukan kelirunya adalah ketika ia mendapatkan tugas bukan untuk mengawal Habib Rizieq, tugasnya bukan itu. Kan sudah perkeliruan itu," ujar Kolonel Refki.

Kolonel Refki menegaskan perbuatan Kopda Asyari tidak bisa dibenarkan. Refki menekankan tindakan Kopda Asyari itu bertentangan dengan hukum disiplin militer.

"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki.

Baca juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Shihab ke Cikeas, Staf Pribadi SBY Cuitkan Bantahan

Dukungan secara pribadi, menurutnya, sebenarnya merupakan hak seseorang. Namun, ketika sedang bertugas, prajurit haruslah netral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas