Cecar Wali Kota Ade Uu Sukaesih, KPK Dalami Catatan Keuangan Proyek Dinas PUPR Kota Banjar
Pemeriksaan terhadap Ade Uu Sukaesih berlangsung aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017, Kamis (12/11/2020) kemarin.
Pemeriksaan berlangsung aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
"Ade Uu Sukaesih dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih Terkait Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.
Endang dikonfirmasi penyidik KPK terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.
Baca juga: Dalami Korupsi di Kota Banjar, KPK Selisik Usaha Keluarga Wali Kota Ade Uu Sukaesih
"H Endang Pandi dikonfirmasi terkait proyek- proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar," ujar Ali.
Sementara Enang, dikonfirmasi perihal proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar.
"Enang Supyana dikonfirmasi terkait proyek- proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar," kata Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Ade Uu Sukaesih dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 ini. Ia diperiksa Rabu (12/8/2020).
Penyidik KPK saat itu mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Kendati sudah menjadwalkan sejumlah pemeriksaan saksi, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Ali berjanji, tidak lama lagi bakal mengumumkan seorang yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain. Namun demikian untuk kontruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," kata Ali, tempo lalu.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar.
"Melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar, diantaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.
"Uang yang diamankan akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain," kata Ali.