Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi
Menurut Djoko Tjandra, semua tindakan itu murni inisiatif dari Tommy Sumardi sendiri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
![Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-bersaksi-dalam-sidang-jaksa-pinangki_20201109_183452.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra membantah kesaksian Tommy Sumardi yang notabene merupakan temannya sendiri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Djoko Tjandra mengaku tidak pernah memerintahkan saksi untuk membayar eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon maupun mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Djoko Tjandra, semua tindakan itu murni inisiatif dari Tommy Sumardi sendiri.
Djoko Tjandra mengaku tidak tahu menahu penggunaan uang senilai Rp10 miliar.
"Saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi," kata Djoko Tjandra.
Baca juga: Saksi Sebut Napoleon Beri Surat Palsu Pemberitahuan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Terdakwa juga membantah pernyataan saksi bahwa dirinya disebut mendekati Irjen Napoleon demi bisa bernegosiasi terkait pengurusan penghapusan status red notice Interpol tersebut.
Menurutnya keterangan saksi terkait hal itu bohong semuanya.
"Saksi mengatakan bahwa saya mendekati Napoleon untuk menegosiasi itu sama sekali bohong," ucapnya.
Berdasarkan kronologi dakwaan jaksa, kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra meminta bantuan Tommy Sumardi agar Djoko Tjandra bisa menghapus namanya dari red notice yang ada di Divhubinter Polri.
Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.
Djoko Tjandra ingin ke Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tommy Sumardi pun meminta bantuan Brigjen Prasetijo.
Kemudian, Brigjen Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi pada Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Dalam pertemuan itu, Napoleon mengatakan red notice Djoko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp3 miliar.
Namun, permintaan uang Rp3 miliar itu bukan kesepakatan akhir. Irjen Napoleon meminta tambahan uang yakni sebesar Rp7 miliar dengan alasan akan membagi uang itu dengan 'petinggi'-nya dan Djoko Tjandra pun menyanggupi itu.
Singkat cerita Irjen Napoleon menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS. Sementara itu Brigjen Prasetijo mengantongi 150 ribu dolar AS.
Uang itu didapat secara bertahap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Adapun rinciannya adalah, pada 28 April 2020, Djoko Tjandra memberikan uang ke Tommy Sumardi 200 ribu dolar Singapura untuk diserahkan ke Napoleon.
Keesokan harinya Napoleon menerima lagi 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Setelah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 100 ribu dolar AS, Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Isi surat itu mengenai pemberitahuan kalau database DPO di Interpol sedang mengalami pembaharuan dan menyatakan ada data DPO yang diajukan Divhubinter Polri ke Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.
Pada 4 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali memberikan uang lagi ke Irjen Napoleon melalui Tommy Sumardi sebesar 150 ribu dolar AS.
Setelah menerima uang itu Irjen Napoleon kembali menugaskan Kombes Tommy untuk membuat surat Divhubinter Polri perihal pembaharuan data Interpol Notice ke Ditjen Imigrasi, adapun isinya adalah menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.
Pada tanggal 5 Mei 2020 sekira pukul 13.13 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di gedung TNCC Mabes Polri lantai 11.
Kemudian Tommy Sumardi menyerahkan uang 20 ribu dolar AS ke Irjen Napoleon.
Setelah menerima uang itu, Napoleon kembali bersurat ke Ditjen Imigrasi yang isi suratnya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol.
Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Kemudian rincian penyerahan duit ke Brigjen Prasetijo, yakni pada 27 April Brigjen Prasetijo menghadang Tommy Sumardi saat hendak ke ruangan Irjen Napoleon untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo meminta jatah karena telah mengenalkan Tommy dengan Irjen Napoleon.
Dari situ, Prasetijo kemudian mendapat uang 50 ribu dolar AS diambil dari 100 ribu dolar AS.
Sisanya 50 ribu dolar AS diserahkan ke Irjen Napoleon namun ditolak karena jumlahnya terlalu kecil dan Napoleon meminta jumlah lebih besar.
Alhasil, uang itu dibawa oleh Prasetijo.
Mei 2020, Brigjen Prasetijo kembali meminta jatah ke Tommy Sumardi karena nama Djoko Tjandra berhasil dihapus dari DPO Interpol.
Kemudian Tommy menyerahkan uang 50 ribu dolar AS.