Dua Jenderal dan Dua Politisi Disebut-sebut di Sidang Suap Nurhadi, Reaksi KPK dan Pengacara
Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Pol Purn Budi Gunawan alias BG disebut-sebut namanya di sidang kasus suap Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Hengky menyebut, Hiendra tidak bisa keluar dari tahanan. "Cuma ya akhirnya enggak bisa keluar," kata dia.
Hiendra Soenjoto yang merupakan Direktur PT MIT juga terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Saat ini perkara yang menjerat Hiendra maaih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Cara Menantu Nurhadi Minta Duit Rp 500 Juta
Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap sejumlah fakta.
Saksi yang dihadirkan menyebut bahwa Rezky meminta uang Rp500 juta kepada pengusaha di Surabaya untuk pengurusan perkara hukum.
"Lalu Pak Rezky tanya ke saya, 'ini pengurusannya jadi dibantu tidak Pak?'"
"Saya tidak punya apa-apa tapi jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya tidak ada uang lagi, dia (Rezky) minta Rp500 juta, Rp250 juga di depan baru setelahnya Rp250 juta di belakang," ucap saksi Agung Dewanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Nurhadi, Rabu (11/11/2020).
Agung adalah Direktur CV Mulya Jaya Abadi. Dia menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Agung dan rekannya Albert Jaya Saputra mengalami penipuan sebesar Rp18 miliar, keduanya lalu ditawari oleh seorang notaris bernama Devi bahwa ada orang yang dapat membantu mengutus kasus tersebut.
Orang yang dimaksud, adalah Nurhadi. Hanya saja, saat ingin bertemu Nurhadi di satu hotel di Surabaya, ternyata keduanya malah bertemu Rezky.