Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jenderal dan Dua Politisi Disebut-sebut di Sidang Suap Nurhadi, Reaksi KPK dan Pengacara

Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Pol Purn Budi Gunawan alias BG disebut-sebut namanya di sidang kasus suap Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Jenderal dan Dua Politisi Disebut-sebut di Sidang Suap Nurhadi, Reaksi KPK dan Pengacara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Purn Budi Gunawan alias BG disebut-sebut namanya di sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Munculnya nama Iwan Bule dan Budi Gunawan diungkap oleh Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang mengakui pernah diperintah adiknya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk menghubungi dua orang tersebut saat Hiendra bersengketa.

"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Bakri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliaunya kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai Kapolda," ucap Hengky saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). (Tribunnews.com/Ilham)

Hengky menjelaskan bahwa dirinya diminta Hiendra untuk menghubungi beberapa orang saat adiknya itu bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar. Dia menyebut saat itu Hiendra menjadi tersangka oleh polisi dan ditahan.

"Saya detailnya enggak jelas, waktu itu sempat ada masalah di Polda," ucap Hengky.

Mendengar pernyataan Hengky, lantas Jaksa Wawan Yunarwanto mencecarnya mengapa bisa disuru Hiendra menghubungi beberapa orang tersebut.

Menurutnya, Hengky kemudian diminta Hiendra untuk menghubungi seorang berinisial BG.

Berita Rekomendasi

"Jadi gini Pak Hiendra bilang sama saya kalau kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan loh pak ya. Cuma disuruh menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong ya pak," ujar Hengky.

Selain itu, Hiendra juga meminta kepada Hengky untuk mengubungi Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. Menurutnya, permintaan itu dilakukan agar Hiendra tidak dipenjara.

Baca juga: KPK Dalami Munculnya Nama 2 Jenderal Polisi Hingga Marzuki Alie dalam Sidang Nurhadi

"Saya dimintain Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu 'saya enggak dipenjara'," ujar Hengky.

Hengky menduga, diminta menghubungi Rezky karena banyak mengenal orang di kepolisian.

Namun, dia tak membeberkan Hiendra ditahan dalam kasus apa, sehingga bisa bersengketa dengan rekan kerjanya Ashar Umar.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Periksa Pejabat Kemenpan RB, Eddy Syah Putra 

"Mungkin Pak Hiendra tau, kalau Pak Rezky ini kenalannya banyak di polisi, makanya saya mungkin diminta tolong seperti itu," beber Hengky.

Kendati demikian, sambung Hengky, pada akhirnya Hiendra tetap ditahan dan perkaranya P21.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas