Ini Alasan Mantan Pegawai Kejaksaan Agung Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Kebakaran
IS merupakan eks pegawai Kejagung RI yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkap alasan mantan pegawai Kejaksaan Agung RI berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka insiden kebakaran gedung utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Diketahui, IS merupakan eks pegawai Kejagung RI yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kasus ini, dia diduga lalai dalam pemasangan pelindung dinding gedung atau Aluminium composite panel (ACP).
Menurut Sambo, ACP menjadi salah satu bahan yang menjadi pemantik api kebakaran gedung Kejagung RI semakin membesar.
Hal tersebut dikuatkan dengan bukti video yang beredar di media sosial.
"Bisa kita lihat di video yang sudah beredar bahwa penyebab terbakarnya secara merata gedung kejaksaan agung itu adalah salah satu bahan yang ada di sisi luar seluruh gedung Kejaksaan Agung. Bagaimana api itu turun ke bawah secara cepat kemudian membakar seluruh gedung itu adalah dari bahan ACP," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Pinjam Bendera Hingga Tak Pengalaman
Dalam video itulah Polri kemudian melakukan penyidikan terkait pengadaan dan pemasangan ACP.
Hasilnya, terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh mantan pegawai Kejagung itu.
Sambo menyampaikan salah satu kelalaian yang dilakukan IS adalah menunjuk konsultan perencana pemasangan ACP berinisial J yang tak memiliki kompetensi mumpuni dan tidak berpengalaman.
"Tersangka IS yang menjadi PPK mantan pegawai Kejaksaan Agung ini itu dalam memilih konsultan perencana itu tidak sesuai dengan ketentuan memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman dan tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan khususnya ACP ini," jelasnya.
Kelalaian pemasangan ACP itulah yang diduga membuat salah satu pemicu kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI menjadi besar. Sebab, bahan ACP yang dipilih merupakan bahan yang mudah terbakar.
"Dari perkembangan pemeriksaan model ACP ini ada dua ada yang mudah terbakar dan ada yang akan terbakar pada suhu tertentu. Karena lalainya inilah kemudian PPK atas nama IS ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus 2020 lalu.
Mereka adalah MD, J dan IS yang merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.