Link Download RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Sedang Dibahas DPR
Ada 7 bab dan 24 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ada sebanyak 21 anggota DPR menjadi pengusul RUU ini, rinciannya adalah 18 dari Fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS, dan 1 dari Fraksi Partai Gerindra.
Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP mengatakan RUU itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengonsumsian minuman yang mengandung alkohol.
Menurutnya, persoalan minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Kompas.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.
Ada tujuh bab dan 24 pasal dalam RUU yang dinilai memicu kontroversi ini.
Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Baca: RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR, Berikut Isi Aturannya
Baca: Ini Ciri dan Terapi Khusus Penyalahgunaan Alkohol
Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.