Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Pinjam Bendera Hingga Tak Pengalaman

Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Pinjam Bendera Hingga Tak Pengalaman
WARTAKOTA/henry lopulalan
Gedung Kejaksaan Agung mulai dalam proses perbaikan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali polisi olah TKP serta anlisa sejumlah tenaga ahli maka kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian tukang bekerja di aula. Delapan orang ditetapakan menjadi tersangka terbakarnya gedung Kehaksaan Agung tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus 2020 lalu.

Mereka adalah MD, J, dan IS yang merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan ketiga tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Jumat (13/11/2020) pagi.

"Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan ternyata dari gelar perkara tadi penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu inisial MD, J dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Marketing Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI.

Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner.

Berita Rekomendasi

Argo menyampaikan minyak lobi ini merupakan pembersih lantai yang digunakan Kejagung RI.

Baca juga: Pinangki Disebut Arahkan Jawaban Saksi Saat Diperiksa Jamwas Kejaksaan Agung

Namun, minyak ini dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejaksaan Agung RI.

"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.

Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN.

Menurut Argo, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.

Baca juga: Kejaksaan Agung Diminta Optimalkan Sita Aset Koruptor Jiwasraya


Pasalnya, ACP merupakan salah satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung RI membesar.

Menurut Argo, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.

"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung RI yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.

"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," katanya.

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas