CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Sudah Cair
BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap II sudah cair. Total anggaran untuk tahap I dan II sebanyak Rp 5,8 triliun
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan, akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Namun, Anwar enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang.
Hal tersebut dikarenakan masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kedua instansi tersebut kemudian membahas terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
DJP menemukan adanya ketidaksesuaian, karena ada penerima subsidi gaji yang merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," katanya.
Baca juga: Menaker Bantah Menunda Pencairan Subsidi Gaji Termin Kedua
Baca juga: Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya
Namun demikian, pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," tegasnya.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Berikut syarat lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020: