Polisi Tambah 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Polisi tambah 3 orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
Editor: Melia Istighfaroh
Kompas.com/Garry Lotulung
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembakar Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu bertambah tiga orang.
Bareskrim Polri mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.
Bertambahnya orang yang dicurigai sebagai pelaku membuat keseluruhan tersangka pembakar gedung Kejagung bertambah menjadi 11 orang.
"Kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru, dan ternyata dari gelar perkara itu penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dalam kasus itu, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung.
Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.
Argo menyampaikan, minyak lobi itu merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.
Berita Rekomendasi