Bagaimana Agar Status Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 11 Tak Dicabut?
Berikut ini cara agar kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 11 tak dicabut, sebaiknya peserta yang lolos segera memilih dan membeli pelatihan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini cara agar status kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 11 tak dicabut.
Bagi peserta yang lolos, sebaiknya segera memilih pelatihan sesuai kebutuhan dan membelinya.
Setelah menerima SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 11, cek dashboard akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Batas waktu pembelian pelatihan ini adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka kepesertaan akan dicabut.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Ditutup, Apakah Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka? Ini Jawabannya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Kapan Dibuka? Ini Penjelasan dari Manajemen
Diketahui, pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 telah disampaikan pada Selasa (10/11/2020) malam.
Pendaftar yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.
Setelah adanya Kartu Prakerja gelombang 11 belum dipastikan apakah pendaftaran Prakerja akan dibuka kembali.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 akan menjadi pendaftaran yang terakhir pada tahun ini.
Sebab, sampai saat ini PMO belum mendapatkan arahan lebih jauh dari Komite Cipta Kerja.
Namun, Denni memastikan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.
"Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," jelas Denni, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, kepesertaan yang dicabut dari gelombang 1-10 berjumlah 382.868 orang.
Mereka semua yang telah dicabut status kepesertaannya otomatis akan dimasukkan ke blacklist PMO.