Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Kasus Pembakaran Lahan di Papua

DPR meminta pemerintah menindak tegas kasus pembakaran hutan di Papua. Jika ditemukan fakta dan data maka dapat dikenakan sanksi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Kasus Pembakaran Lahan di Papua
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Tim Gabungan Komando Resort Militer 174/Anim Ti Waninggap (Korem 174/ATW) Merauke berhasil memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Provinsi Papua. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berawal dari warga masyarakat yang mempunyai kebiasaan dalam membuka lahan baru dengan cara melakukan pembakaran hutan yang akan dijadikan sebagai tempat bercocok tanam. Api merembet semakin luas dan sulit untuk dipadamkan dan kebakaran sudah mencapai sekitar 4 hektar serta memasuki area pemukiman warga masyarakat, sehingga Tim SAR gabungan melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat sekitar. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti perilaku perusahaan yang melakukan pembakaran hutan di Papua untuk memperluas lahan sawit.

"Dugaan pembakaran lahan oleh Korindo Group di Papua itu harus diusut tuntas dan tegas," kata Irwan kepada wartawan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Menurutnya, jika ditemukan bukti dan fakta adanya faktor kesengajaan oleh perusahaan tersebut, maka dapat juga dikenakan sanksi pidana.

"Saya pikir perusahaan tersebut jika sudah bertahun-tahun melakukan itu (pembakaran), layak diberi sanksi administratif terminasi izin atau pengurangan areal ijin yang belum dibuka dan areal itu dikembalikan saja ke masyarakat adat," papar Irwan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menyebut, pemerintah pusat dan daerah harus tegas memberikan sanksi bagi perusahaan asing itu untuk melindungi lahan masyarakat di Papua.

Baca juga: Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

"Jangan sampai masyarakat di bawah menyimpulkan, pemerintah pilih kasih dan hanya berani dalam penegakan hukum bagi perusahaan lokal yang melanggar," ujar Irwan.

Berita Rekomendasi

Irwan menjelaskan, pembukaan atau penyiapan lahan dengan cara membakar adalah bentuk pelanggaran.

Hal itu tercantum dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 69 dan 108, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 56 dan 108.

Tim Gabungan Komando Resort Militer 174/Anim Ti Waninggap (Korem 174/ATW) Merauke berhasil memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Provinsi Papua. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berawal dari warga masyarakat yang mempunyai kebiasaan dalam membuka lahan baru dengan cara melakukan pembakaran hutan yang akan dijadikan sebagai tempat bercocok tanam. Api merembet semakin luas dan sulit untuk dipadamkan dan kebakaran sudah mencapai sekitar 4 hektar serta memasuki area pemukiman warga masyarakat, sehingga Tim SAR gabungan melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat sekitar. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Tim Gabungan Komando Resort Militer 174/Anim Ti Waninggap (Korem 174/ATW) Merauke berhasil memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Provinsi Papua. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berawal dari warga masyarakat yang mempunyai kebiasaan dalam membuka lahan baru dengan cara melakukan pembakaran hutan yang akan dijadikan sebagai tempat bercocok tanam. Api merembet semakin luas dan sulit untuk dipadamkan dan kebakaran sudah mencapai sekitar 4 hektar serta memasuki area pemukiman warga masyarakat, sehingga Tim SAR gabungan melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat sekitar. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

"Membakar lahan itu biasanya dilakukan sebagai upaya menghindari pembukaan lahan secara mekanis dan menggunakan alat berat, karena itu berkali lipat lebih mahal pembiayaannya," ujar Irwan.

"Pembakaran lahan disamping sebagai penyebab polusi udara, juga sudah pasti membunuh dan menghilangkan keanekaragaman hayati terutama flora maupun fauna di wilayah itu," sambungnya.

Mengutip Kompas.com, investigasi visual yang dirilis pada Kamis (12/11/2020) yang diwartakan BBC Indonesia, menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan "secara sengaja" menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit.

Perusahaan itu, menurut Korea Expose, adalah anak perusahaan dari chaebol (bisnis keluarga konglomerat turun-temurun) Korea Selatan termasuk POSCO dan Samsung serta konglomerat Indonesia milik Korea Selatan, Korindo Group.

Baca juga: KPK Eksekusi Tersangka Pembakaran Hutan di Riau

Rupanya, tak hanya tahun ini peristiwa pembakaran untuk pembukaan lahan sawit ilegal dituduh dilakukan perusahaan Korea Selatan.

Sebelumnya, pada tahun 2016, investigasi menunjukkan adanya penggunaan api yang sistematis dan meluas yang dilakukan pihak Korindo Group yang berbasis di Jakarta.

Tindakan itu mengakibatkan kabut asap bertambah, mencekik sebagian besar Asia Tenggara selama musim kemarau tahunan berdasarkan laporan kelompok aktivis lingkungan kepada Reuters.

Media Reuters mewartakan bahwa saat itu, Korindo telah membabat lebih dari 50.000 hektar hutan dataran rendah tropis untuk perkebunan kelapa sawit di provinsi terpencil di Papua dan Maluku

Setidaknya, seluas 75.000 hektar di Papua saat itu berada dalam 'risiko langsung' untuk dibuka lahannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas