Keluarga Habib Rizieq Klaim Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Pihak keluarga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengklaim telah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggara protokol kesehatan.
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Acara Maulid Nabi Dipadati Jamaah, Habib Rizieq Shihab Akui Panitia Sulit Atur Tamu Jaga Jarak
Arifin meyakini Habib Rizieq akan bijak merespons hal tersebut.
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP DKI Jakarta Beri Sanksi Rp50 Juta, Keluarga Habib Rizieq: Sudah Dibayar
Berita Rekomendasi