Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Habib Rizieq Klaim Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pihak keluarga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengklaim telah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggara protokol kesehatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Habib Rizieq Klaim Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

Dalam ceramahnya, Habib Rizieq menyampaikan hal itu kepada ribuan orang yang datang.

Ia pun berpesan kepada tamu agar senantiasa menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Dalam wabah seperti ini pandai-pandailah kita menjaga kesehatan, betul?," ujarnya seperti dikutip dari Front TV, Minggu (15/11/2020).

"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, Habib saja dapat tempat duduk susah," sambung Habib Rizieq.

Habib Rizieq menuturkan, sulitnya menerapkan jaga jarak antar tamu, lantaran acara dipadati ribuan orang, sehingga tidak mungkin menjaga duduk satu orang satu meter.

"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter. Tapi saya tanya, ada lagi jawab jemaah, boro-boro semeter, ini saja duduknya sebelah," tuturnya.

Baca juga: Banner Habib Rizieq Shihab Jadi Spot Berfoto Peserta Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI

Terakhir, Rizieq berharap dan mendoakan agar pandemi virus corona ini segera berakhir.

Berita Rekomendasi

"Tapi enggak apa-apa, ini namanya antusiasme umat. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari penyakit. Allah angkat ini wabah virus corona. Terakhir jangan lupa, semua harus ikut komando para habib dan ulama," harap Habib Rizieq.

Satpol PP tak pandang bulu

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).

Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.

Meski demikian, Arifin tak menjelaskan apakah sanksi yang dikenakan kepada Habib Rizieq adalah acara pernikahan, maulid, atau termasuk juga saat dirinya datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas