Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Ada Urgensinya untuk Dibahas Lebih Lanjut

Nurul Arifin menganggap RUU Ketahanan Keluarga masih belum ada urgensinya untuk dibahas lebih lanjut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Ada Urgensinya untuk Dibahas Lebih Lanjut
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Yang ketiga, substansi RUU KK ini sebetulnya sudah tersebar di dalam UU yang saat ini sudah berjalan.

Jika ingin memperkuat peran keluarga, sudah ada UU Perkawinan dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Selain itu, juga sudah ada UU lainnya yang berkaitan seperti RUU Perlindungan Anak.

Tanpa RUU KK, hak-hak tersebut juga sudah tercantum pada UUD 45 Pasal 28Dan terakhir, yang cukup membingungkan, ucap dia, dalam draft RUU juga mengatur ketentuan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk menciptakan “Pekerjaan Ramah Keluarga”.

Pasal 27 huruf (3) bahkan mengatur hak cuti dan hak tunjangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dirasa perlu ditelaah lebih lanjut urgensi dari RUU ini. Upaya untuk memperkuat BKKBN merupakan hal yang baik untuk dilakukan.

"Namun untuk betul-betul ikut campur ke hal-hal yang bersifat privat, ada baiknya kita berpikir ulang. Kita ini masyarakat heterogen yang tidak mungkin dapat diseragamkan dalam hal mengatur urusan rumah tangga. Masing-masing keluarga memiliki cara tersendiri untuk mengatur rencananya, jangan digeneralisasi," ucapnya.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: RUU Ketahanan Keluarga Sejalan dengan HAM dan UUD 1945

Berita Rekomendasi

RUU ini dirancang untuk menciptakan keluarga tangguh berasaskan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, pencegahan, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kemanfaatan, perlindungan, partisipatif, harmonisasi, dan non diskriminatif.

Pengusul menilai, Ketahanan Keluarga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pemeliharaan dan penguatan nilai keluarga, penguatan struktur dan keberfungsian keluarga, keluarga sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan kemandirian keluarga dan keberpihakan kepada keluarga.

Dalam pasal 4 dijelaskan, melalui RUU ini, berupaya menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi berbagai persoalan internal dan persoalan eksternal.

Selain itu, pemerintah juga ingin mengoptimalkan fungsi keluarga dalam membentuk karakter anak bangsa yang akan menjadi penerus.

"Mengoptimalkan fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai-nilai religius dan moral, serta membentuk kepribadian dan karakter anak bangsa yang baik sebagai generasi penerus," bunyi pasal 4 b RUU Tentang Ketahanan Keluarga.

Melalui RUU Tentang Ketahanan Keluarga, mencanangkan satu visi, yaitu Ketahanan Keluarga. Pemenuhan Ketahanan Keluarga ini akan dilaksanakan melalui Rencana Induk Ketahanan Keluarga.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, disusun Rencana Induk Ketahanan Keluarga," bunyi pasal 5 ayat (1).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas