Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Ada Urgensinya untuk Dibahas Lebih Lanjut
Nurul Arifin menganggap RUU Ketahanan Keluarga masih belum ada urgensinya untuk dibahas lebih lanjut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga berkewajiban antara lain; berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga; menaati perintah agama dan menjauhi larangan agama berdasarkan agama yang dianut; menghormati hak anggota keluarga lainnya; melaksanakan pendidikan karakter dan akhlak mulia; serta mengasihi, menghargai, melindungi, menghormati anggota keluarga.
Hak anggota keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga antara lain; memperoleh kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan; mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga; berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; serta hidup di dalam keluarga yang aman dan tentram. (tribun network/denis/genik)