RUU Larangan Minuman Beralkohol - Mabes Polri Sebut 223 Kasus Kriminal Dilatarbelakangi Miras
RUU Larangan Minuman Beralkohol, Minuman beralkohol disebut Kepolisian RI, merupakan salah satu pemicu tindak kriminal
Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan banyak tindak pidana yang dipicu akibat minuman beralkohol.
Hal tersebut menanggapi adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol.
RUU Larangan Minuman Beralkohol kini masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Berdasarkan data yang dihimpun Polri, ada 223 kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi karena minuman keras.
Mayoritasnya, kasus tindak pidana pemerkosaan.
"Data yang kami himpun dari Biro Opsnal, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus.
"Kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa positif minum alkohol terkait dengan kejahatan," ungkapnya.
"Kalau boleh kami berikan gambaran, dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang dilatarbelakangi karena alkohol," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Namun demikian, pihak kepolisian enggan untuk menanggapi materi RUU Minol yang tengah dibahas oleh DPR RI.
"Terkait pembahasan RUU Minol tentunya saya tidak akan menanggapi itu karena itu ranahnya DPR," kata dia.
Baca juga: Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, APIDMI: Tidak Punya Urgensi yang Jelas
RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjerat penjual dan konsumen.
Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam RUU tersebut tertulis, penjual bisa dipidana hingga 10 tahun dan yang mengonsumsi bisa dipenjara hingga 2 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.