Mahfud MD: Pemerintah Akan Sanksi Aparat yang Tidak Tegas Pastikan Protokol Kesehatan Covid-19
pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Mahfud mengatakannya setelah meminta aparat keamanan untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan covid-19.
Namun demikian, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait bentuk sanksi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan langsung di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (16/11/2020).
"Kepada aparat keamanan. Kepada aparat keamanan. Kepada aparat keamanan. Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan covid-19," kata Mahfud.
Tidak hanya itu Mahfud juga memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia pemerintah akan meindak tegas dan melakukan penegakan hukum apabila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.
"Oleh karena itu pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktifitas.
Namun demikian, Mahfud mengingatkan Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum sehingga penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tenteram, dan damai.
Baca juga: Seakan Perjuangan Mereka Tidak Dihargai Setelah Pelanggaran Protokol Kesehatan Sepekan Terakhir
Baca juga: Pemerintah Sesalkan Acara Rizieq Shihab yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
"Khusus terhadap para tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud.
Sebelumnya Mahfud menyampaikan pemerintah menyesalkan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Petamburan Jakarta Pusat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 pada Sabtu (14/9/2020).
Ia juga mengatakan sebelum acara tersebut pemerintah telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakatra Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.
Mahfud mengatakan penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, kata Mahfud, dalam delapan bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi covid-19 yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan covid-19.
Upaya-upaya itu, kata Mahfud, telah menunjukkan hasil positif karena di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.
Bahkan dari data di seluruh dunia, kata Mahfud, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam rangka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi covid di antaranya karena tingkat kesembuhannya di atas rata-rata dunia.
"Namun pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan delapan bulan terakhir ini. Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," kata Mahfud.
Ketika menyampaikan keterangan pers tersebut Mahfud didampingi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono, Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan.