Irjen Nana Sudjana Pernah Instruksikan Seorang Bawahan Dimutasi karena Gelar Resepsi Saat Pandemi
Anak buah yang dicopot adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah yang ditanganinya.
Dalam sepekan terakhir, terjadi sejumlah peristiwa kerumunan massa di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan massa simpatisannya.
Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang atau dibatasi jumlah orang yang hadir.
Orang yang hadir pun harus menerapkan protokol kesehatan.
Peristiwa kerumunan massa itu antara lain terjadi saat Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) dan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada Sabtu malam lalu.
Adanya kerumunan massa itu dinilai sebagai kegagalan Nana dalam menjalankan tugasnya sebagai kapolda.
Ternyata, Nana Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pernah bertindak tegas terhadap salah satu anak buahnya.
Baca juga: Dugaan Pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Bukan Hanya soal Protokol Kesehatan
Nana pernah menginstruksikan seorang bawahannya dimutasi karena menyelenggarakan resepsi pernikahan di hotel saat pandemi Covid-19.
Bawahannya tersebut adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat.
Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Entah mengapa, saat Rizieq Shihab mantu dan mengundang banyak orang, Nana justru diam dan membiarkan.
Padahal Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.
Contoh kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Baca juga: SKK Migas: Cekungan Migas yang Belum Dibor Masih Melimpah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.