KPK Periksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Zulkifli merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka.
Zulkifli merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 itu
"Hari ini KPK melakukan pemanggilan ZAS wali kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Ali menambahkan bahwa Zulkifli kini sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah
Namun, Ali belum bisa memastikan lebih lanjut apakah KPK akan menahan Zulkifli setelah diperiksa.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata dia.
Pemeriksaan Zulkifli hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (10/11/2020) dengan alasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019.
Hingga kini, KPK belum menahan Zulkifli. Namun lembaga antirasuah tersebut telah mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.