Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis AKBP Yogi Ceritakan Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki: Kalau Saya Tanya, Ribut Lagi

Yogi menceritakan persoalan rumah tangganya dengan Pinangki yang sudah lama retak. Sehingga ia tidak tahu apa saja aktivitas keseharian istrinya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tangis AKBP Yogi Ceritakan Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki: Kalau Saya Tanya, Ribut Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mobil diduga dibeli dari uang suap Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diyakini menerima suap USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar (kurs Rp 14.720) dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019.

Uang itu diyakini kemudian disamarkan dengan cara ditukarkan ke mata uang rupiah.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa Jaksa Pinangki menukarkan USD 337.600 menjadi sekitar Rp 4.753.829.000. Hal itu dilakukan selama kurun waktu 2019-2020.

Baca juga: Pinangki Pertanyakan Sosok Pemberi Uang 50 Ribu Dolar AS ke Anita Kolopaking

Uang Rp 4,7 miliar dari hasil penukaran itu kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Jaksa Pinangki.

Seperti membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, hingga untuk membayar kartu kredit.

Total, pencucian uang Jaksa Pinangki ialah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.

Hidup Mewah

Berita Rekomendasi

Dalam kesaksiannya Yogi mengatakan bahwa gaya hidup mewah Pinangki sudah terlihat jauh sebelum mereka memutuskan menikah.

Dia menduga Pinangki mendapatkan harta peninggalan dari almarhum mantan suami yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Djoko Budihardjo.

Namun ketika jaksa menanyakan detail besaran peninggalan mantan suami Pinangki tersebut, mulai dari warisan aset hingga bentuk fisik peninggalan, Yogi menyatakan tidak tahu.

Kendati ia mengakui bahwa sewa bulanan apartemen selama ini dibayar oleh Pinangki. Meski Yogi pun kembali menyatakan tidak mengetahui besaran uang sewa per bulannya.

"Dari awal kenal sudah tinggal di apartemen Essence Darmawangsa, kalau lihat di Juli saya paham, tapi kalau penuntut umum lihat-lihat ke belakang, lalu tanya dari mana? Ya karena beliau punya simpanan dari almarhum suami pertama," tutur Yogi.

Ia pun memastikan, sejauh ini Pinangki tidak memiliki usaha atau bisnis lain.

Menurutnya, selama ini Pinangki hanya berprofesi sebagai seorang jaksa yang terkadang mengisi aktivitas sambilan sebagai pengisi seminar.

"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada bisnis. Kalau terdakwa yang saya tahu terdakwa suka jadi dosen isi materi di seminar," terang dia.

Lebih lanjut, Yogi mengaku tak mengenal orang-orang di lingkar pertemanan Pinangki yang juga terjerat kasus ini. Termasuk Djoko Tjandra maupun Anita Kolopaking.

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan tidak mengetahui aktivitas lain yang dikerjakan Pinangki di luar negeri.

Baca juga: Respons Jubir Wakil Presiden Soal Nama Maruf Amin yang Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki

Sepengetahuannya, Pinangki beberapa kali pergi ke Singapura untuk mengajak orang tuanya berobat.

"Ya kehidupannya Pinangki dari dulu gitu, sebelum kenal saya sering ke luar negeri begitu, jadi istri saya juga ada beberapa kesempatan obati orang tua ke Singapura. Dari dulu emang seperti itu," kata Yogi.

Pernyataan serupa disampaikan mengenai pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 lalu.

Yogi mengaku tidak tahu dan saat itu tidak berinisiatif untuk bertanya lebih lanjut.

"Waktu itu, saya tahu dia akan keluar negeri 19 dan 25 November, waktu saya tanya 'bukan urusan kamu' saya tahu dia ke luar negeri tapi tidak tahu ke mana," kata Yogi.

Pinangki, lanjut Yogi, hanya sempat mengutarakan rencana berangkat ke Amerika Serikat pada Desember 2020 atau Januari 2021 untuk pengobatan alergi dingin yang diduga merupakan sinus, hingga perawatan estetik pada wajah.

"Tujuan utamanya adalah memperbaiki diri, selain kepentingan estetik, juga untuk kesehatan. Karena terdakwa ini kalau sudah dingin itu kaya sinus. Jadi memang ke Amerika tujuan utamanya selain estetik juga kesehatan," kata Yogi.

"Apakah selain terdakwa ke luar negeri selain estetik ada operasi kecantikan. Apa bawa orang tua ke Amerika selain saudara sebutkan tadi?" tanya jaksa.

"Ya hanya itu saja kalau ke sana. Ya mungkin jalan-jalan juga. Tapi utamanya dia mau perbaiki hidungnya," jawab Yogi.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang ini dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Pembahasan fatwa MA disebut terjadi saat pertemuan pada 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita dan Pinangki. (tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas