Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tin Zuraida Dikulik KPK Soal Perizinan Nopol Rahasia yang Digunakan Hiendra Soenjoto saat Buron

Periksa istri Nurhadi, Tin Zuraiada, penyidik KPK gali soal pelat nomor RFO yang diduga digunakan oleh Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto selama buron.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tin Zuraida Dikulik KPK Soal Perizinan Nopol Rahasia yang Digunakan Hiendra Soenjoto saat Buron
Tribunnews/Irwan Rismawan
Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016, Senin (16/11/2020) kemarin.

Tim penyidik KPK berusaha mengulik soal pelat nomor RFO yang diduga digunakan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto selama buron dari eks Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kemenpan RB itu.

"Terkait perizinan nopol rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS (Hiendra Soenjoto) pada saat pelarian," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Penyidik KPK Cecar Marzuki Alie Soal Pinjaman Uang ke Penyuap Nurhadi

Tak hanya memeriksa Tin, tim penyidik KPK juga menggali informasi seputar pelat nomor RFO yang digunakan Hiendra dari Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syah Putra.

"Dikonfirmasi terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RI yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Hiendra menggunakan kendaraan dengan pelat nomor RFO selama menjadi buronan KPK.

Padahal, pelat nomor dengan akhiran RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.

Berita Rekomendasi

Hiendra ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020).

Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra.

Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi dan menatunya Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Direktur Keuangan PT MIT Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas