13 Lembaga Dukung Desus 88 Cegah Pendanaan Terorisme Lewat Non Profit Organization
Densus 88 Anti Teror menandatangani komitmen bersama dengan 13 kementerian/lembaga terkait di Hotel Shangri-La
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Anti Teror menandatangani komitmen bersama dengan 13 kementerian/lembaga terkait di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Deputi Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andhika Chrisnayudhanto mengatakan penandatanganan ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) melalui non profit organization (NPO).
"Ini untuk memperkuat sinergi maupun kerjasama antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah atau melindungi dan juga untuk memberantas adanya pendanaan terorisme melalui non profit organization," ujar Andhika, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Respons Gubernur Lemhanas Soal Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Baca juga: Kemensos Salurkan Bansos Rp 1,2 Miliar Kepada Mantan Napi Kasus Terorisme
Baca juga: Eks Kepala BNPT Setuju dengan Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Andhika menjelaskan dengan penandatanganan ini nantinya Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pertukaran informasi dalam rangka mendukung penguatan kerangka legislasi yang mengatur mengenai non profit organization.
Selain itu, kata dia, penandatanganan ini sangat penting sebagai langkah awal bersama bagi Polri dan kementerian/lembaga terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.
"Ya ini sangat penting, karena beberapa indikasi terakhir ini kelihatan banyaknya kelompok radikal terorisme yang menyalahgunakan non profit organization untuk tujuan terorisme itu sendiri. Ini bukan hanya concern di Indonesia, tapi juga concern di negara-negara lain," kata dia.
Nantinya, lanjut Andhika, jika ada non profit organization yang kedapatan mendanai aksi terorisme atau melakukan kegiatan dengan tujuan mendanai, maka dapat dimasukkan sebagai terduga teroris ataupun organisasi teroris.
"Kalau ada indikasi non profit organization itu menggunakan, melakukan untuk tujuan pendanaan terorisme maka bisa dimasukkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini salah satu langkah yang diterapkan pemerintah, sehingga ini dapat mencegah agar non profit organization itu tidak disalahgunakan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.