Jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Massa Ketika Pilkada 2020, FPI Ancam Bakal Lakukan Hal Ini
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah diminta untuk menindak tegas berbagai aktivitas pada Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Permintaan itu dikeluarkan oleh Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persatuan Alumni (PA) 212 .
Jika hal itu dilakukan, ketiga organisasi tersebut sepakat tidak akan menggelar reuni 212 yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
Awalnya, dijelaskan bahwa reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
Penundaan tersebut juga dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: BOCORAN VIDEO Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Mempelai Pria Bertabur Melati, Najwa Berkebaya Emas
Baca juga: Luhut Sebut Ada Pejabat Hadir Dalam Kerumunan yang Abaikan Protokol Covid di Jakarta, Sindir Siapa?
Baca juga: Pembelaan Pemprov DKI Soal Acara Habib Rizieq: Jumlah Petugas Terbatas & Massa Bukan Tamu Undangan
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Kendati demikian, penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Utamanya pada hal yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.