Pinangki Kerap Minta Sopir Pribadinya Tukar Valuta Asing untuk Bayar Sejumlah Kredit Mobil Mewah
Mantan sopir Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto mengakui bila dirinya sering diminta majikan untuk menukarkan valuta asing (valas).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan sopir Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto mengakui bila dirinya sering diminta majikan untuk menukarkan valuta asing (valas).
hal tersebut diungkap Sugiarto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Ia mengaku penukaran valas milik Pinangki kerap ditukar di Tritunggal Money Changer, Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
"Sering, di Tritunggal Money Changer, Blok M Plaza," kata Sugiarto.
Baca juga: Saksi Sebut Jaksa Pinangki Belikan Tiket untuk Anita dan Andi Irfan Jaya ke Malaysia
Sugiarto menuturkan penukaran valas itu ditujukan untuk membayar sejumlah keperluan.
Salah satunya membayar pembelian mobil BMW
"Mas, ini ditukar buat pembayaran mobil nanti sisanya kasih ke saya lagi," ucap Sugiarto menirukan perintah Pinangki.
Sebagian besar hasil penukaran uang itu ia setor melalui transfer langsung ke rekening milik Pinangki.
Baca juga: Sopir Pinangki Bersaksi di Persidangan, Mengaku Kerap Antar Majikan ke Terminal 3 Bandara Soetta
"Kurang lebih transfer, begitu tukar transfer, bayar kredit. Pembayaran mobil Alphard, Mercy, BMW," ujar Sugiarto.
Dijelaskan Sugiarto, pembayaran mobil BMW dari hasil penukaran valas itu dilakukan sebanyak tiga kali ke rekening milik sales showroom mobil tersebut.
"Kalau pembelian beliau sendiri. Kami dengan beliau sekeluarga ke showroom, pameran. Di situ beliau menyampaikan mau beli," tuturnya.
"Selang beberapa hari, baru beliau minta tukar valas untuk pembayaran. 'Mas ini tukar nanti bayar untuk BMW'. Kalau nggak salah 3 kali untuk pembayaran BMW tersebut," jelas dia.
Baca juga: AKBP Yogi Ungkap Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki, Sempat Curiga Mobil Mewah dari Simpanan
Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.
Baca juga: Tangis AKBP Yogi Ceritakan Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki: Kalau Saya Tanya, Ribut Lagi