Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Sebut Indonesia Sangat Butuh UU Larangan Minuman Beralkohol

Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PPP Sebut Indonesia Sangat Butuh UU Larangan Minuman Beralkohol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bea Cukai melakukan pemusnahan minuman keras di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

"RUU ini sudah sangat-sangat urgen, karena konsumsi alkohol sangat merugikan," ujar Illiza saat acara Urgensi Lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Hindari Debat Kusir, Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Diminta Diskusi dengan Pemerintah

Illiza memaparkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 menunjukkan ada 2,5 juta orang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9 persen di antaranya merupakan usia 15-19 tahun, yang merupakan usia produktif.

Baca juga: 37 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP Hingga Larangan Minuman Beralkohol

Pada 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9 persen dari semua jenis kematian.

"Kemudian dalam hukum, minuman ini belum secara spesifik dimasukkan undang-undang, hanya dimasukkan di KUHP hukum pidana dengan pasal yang sangat umum," paparnya.

Baca juga: Fraksi Golkar Sebut RUU Ketahanan Keluarga dan Larangan Minuman Beralkohol Belum Mendesak

Menurutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

BERITA TERKAIT

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," paparnya.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas