PPP Sebut Indonesia Sangat Butuh UU Larangan Minuman Beralkohol
Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
"RUU ini sudah sangat-sangat urgen, karena konsumsi alkohol sangat merugikan," ujar Illiza saat acara Urgensi Lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Hindari Debat Kusir, Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Diminta Diskusi dengan Pemerintah
Illiza memaparkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 menunjukkan ada 2,5 juta orang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9 persen di antaranya merupakan usia 15-19 tahun, yang merupakan usia produktif.
Baca juga: 37 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP Hingga Larangan Minuman Beralkohol
Pada 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9 persen dari semua jenis kematian.
"Kemudian dalam hukum, minuman ini belum secara spesifik dimasukkan undang-undang, hanya dimasukkan di KUHP hukum pidana dengan pasal yang sangat umum," paparnya.
Baca juga: Fraksi Golkar Sebut RUU Ketahanan Keluarga dan Larangan Minuman Beralkohol Belum Mendesak
Menurutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," paparnya.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.