Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan untuk Istri 6 Bulan

RUU Ketahanan memuat sejumlah aturan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan beradab.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan untuk Istri 6 Bulan
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Ketahanan memuat sejumlah aturan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan beradab.

Satu di antaranya yaitu hak cuti bagi perempuan yang melahirkan.

Dalam RUU Ketahanan Keluarga, perempuan pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan suami berhak cuti 3 hari saat istrinya melahirkan.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 28 ayat 3 huruf c terkait indikator pekerjaan ramah keluarga.

Pasal 28 ayat 3 huruf c berbunyi:

Baca juga: Baleg DPR Tunda Keputusan Nasib RUU Ketahanan Keluarga, Dilanjutkan atau Dihentikan

c. pemberian cuti di masa kehamilan dan cuti kelahiran bagi perempuan pekerja paling sedikit 6 (enam) bulan, cuti istri melahirkan bagi laki-laki pekerja paling sedikit 3 (tiga) hari, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;

Berita Rekomendasi

Dalam pasal yang sama dalam huruf d sampai i, juga mengatur indikator lain yang mengatur pekerjaan ramah keluarga seperti penyediaan tempat menyusui, pemberian kesempatan cuti di luar tanggungan selama 2 (dua) tahun, hingga hak tunjangan bagi keluarga pekerja.

Bunyi pasal 28 ayat 3 huruf d, e, f, g, h, i:

d. pemberian kesempatan untuk mengurus Anak atau orang tua yang sedang sakit keras, operasi, atau meninggal.

Baca juga: Fraksi Golkar Sebut RUU Ketahanan Keluarga dan Larangan Minuman Beralkohol Belum Mendesak

e. pemberian kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

f. pengadaan fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum;

g. pemberian kesempatan cuti di luar tanggungan selama 2 (dua) tahun bagi perempuan pekerja yang membutuhkan waktu pengasuhan khusus;

h. pemberian kesempatan bagi pekerja yang memiliki Anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan pemberi kerja;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas