RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan untuk Istri 6 Bulan
RUU Ketahanan memuat sejumlah aturan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan beradab.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
i. pemberian hak tunjangan keluarga bagi pekerja yang bertindak sebagai pengampu dalam keluarganya.
Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda keputusan nasib Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau dihentikan.
Pengambilan keputusan terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Ketahanan Keluarga, pengambilan keputusannya ditunda, tidak dilakukan hari ini," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat meminpin rapat di ruang Baleg, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menurut Awiek sapaan Achmad Baidowi menyebut, berdasarkan pendapat maupun pandangan dari masing-masing fraksi, ada empat fraksi tidak sepakat untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.
Kemudian, kata Awiek, ada empat fraksi menerima, baik yang menerima secara bulat maupun menerima dengan catatan.
"Satu fraksi minta pendalaman lagi," ucap Awiek.
Diketahui empat fraksi yang menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu Fraksi PDIP, Golkar, PKB, dan Demokrat.
Sementara empat fraksi yang menerima secara bulat maupun dengan catatan, yaitu Fraksi Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.
Sedangkan Fraksi NasDem belum memutuskan, karena masih meminta pendalaman lagi atas materi, subtansi RUU Ketahanan Keluarga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.