Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Jaksa Pinangki Belikan Tiket untuk Anita dan Andi Irfan Jaya ke Malaysia

Pinangki, Anita dan Andi Irfan Jaya pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Sebut Jaksa Pinangki Belikan Tiket untuk Anita dan Andi Irfan Jaya ke Malaysia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia Herunata Joseph menyatakan Pinangki Sirna Malasari yang membelikan tiket pesawat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya saat mereka bertiga pergi ke Malaysia.

Hal itu disampaikan Heru saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020). 

Heru menyebut Pinangki membayarkan tiket pesawat itu melalui kartu kredit.

Pinangki, Anita dan Andi Irfan Jaya pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019.

Ketiganya pergi ke Malaysia secara bersamaan dalam satu pesawat. 

"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian diilakukan melalui mobile aplication dan dibayar oleh credit card," kata Heru.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Pembayaran tiket itu pakai credit card Pinangki?" tanya Jaksa Roni.

Berita Rekomendasi

"Ya yang dimasukkan oleh pembeli saat itu, iya (credit card tas nama Pinangki) untuk pembayaran," jawab Heru. 

Baca juga: Sopir Pinangki Bersaksi di Persidangan, Mengaku Kerap Antar Majikan ke Terminal 3 Bandara Soetta

Heru lantas menjelaskan, Pinangki memesan tiket itu untuk keberangkatan ke Malaysia atas nama dirinya sendiri, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.

Menurut Heru, tiket yang dipesan Pinangki adalah bussiness class. 

Inilah berita populer nasional Tribunnews hari ini, Minggu (2/8/2020). Soal Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Inilah berita populer nasional Tribunnews hari ini, Minggu (2/8/2020). Soal Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. (KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA)

"Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," ungkap Heru. 

Sebelumnya Andi Irfan Jaya didakwa oleh JPU menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Andi Irfan Jaya diduga menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki. 

Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki
Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki (KOLASE TRIBUN TIMUR)

Uang suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu diberikan agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa MA lewat Kejaksaan Agung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas