Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Ceramah Rizieq Shihab, Jimly Asshiddiqie: Hentikan Ceramah Seperti Ini

Eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyoroti petikan ceramah Rizieq Shihab. Ia menyebut ceramah itu bersifat penuh kebencian dan harus dihentikan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Soroti Ceramah Rizieq Shihab, Jimly Asshiddiqie: Hentikan Ceramah Seperti Ini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ-TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rizieq Shihab (kiri)-Jimly Asshiddiqie (kanan). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyoroti petikan salah satu ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Ia menyebut, ceramah Rizieq Shihab bersifat penuh kebencian sehingga harus dihentikan. 

Dia datang pukul 09.43 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.

Anies mengaku telah menjawab pertanyaan polisi sesuai dengan fakta di lapangan.

"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan baik," kata Anies setelah menjalani pemeriksaan.

Meski berkenan menemui awak media, tetapi dia tidak menceritakan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan.

Anies beralasan, seluruh keterangan akan disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Sepanjang pemeriksaan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku diberi 33 pertanyaan.

Seluruh pertanyaan tersebut terangkum menjadi laporan sepanjang 23 halaman.

BERITA REKOMENDASI

"Ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ucap Anies.

Perihal Pemeriksaan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Satu di antaranya yakni untuk mendapatkan penjelasan soal status DKI Jakarta saat ini.

Tubagus menjelaskan, apabila Jakarta masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka ada ketentuan karantina.


"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain itu ada kekarantinaan."

"Karantina itu bentuknya macam-macam, ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada karantina wilayah ada PSBB."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas