Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya

Bantuan Subsidi upah pekerja tahap 3 mulai disalurkan sejak beberapa hari lalu (16/11/2020), Kemnaker menyalurkan subsidi gaji pada 3.149.031 pekerja.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya
Tribunnews.com
Bantuan Subsidi upah pekerja tahap 3 mulai disalurkan sejak beberapa hari lalu (16/11/2020), Kemnaker menyalurkan subsidi gaji pada 3.149.031 pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja tahap 3 di termin 2 sudah mulai disalurkan pada 16 November 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pihaknya mulai menyalurkan subsidi gaji termin kedua tahap ketiga pada 3.149.031 orang pekerja.

Para pekerja atau karyawan swasta mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, atau sama seperti pada tahap pertama.

Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 8.042.847 pekerja pada tahap I, II dan III.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja atau buruh.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker Ibu Ida Fauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker Senin (16/11).

Berita Rekomendasi

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Sementara sisanya masih dalam proses penyaluran dan para pekerja dihimbau agar bersabar.

Syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Produktif & Konsumtif, Berikut Tips dari Bareyn Mochaddin.(hai.grid.id)
Ilustrasi Uang (hai.grid.id)

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

- Berita acara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas