Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya

Bantuan Subsidi upah pekerja tahap 3 mulai disalurkan sejak beberapa hari lalu (16/11/2020), Kemnaker menyalurkan subsidi gaji pada 3.149.031 pekerja.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya
Tribunnews.com
Bantuan Subsidi upah pekerja tahap 3 mulai disalurkan sejak beberapa hari lalu (16/11/2020), Kemnaker menyalurkan subsidi gaji pada 3.149.031 pekerja. 

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000,00 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.idberikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:

a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.

c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

d. Klik "Daftar Sekarang".

Berita Rekomendasi

e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.

g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas