FAKTA BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta: Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada Potongan Pajak
BLT senilai Rp 1,8 juta untuk guru dan tenaga pendidik non-PNS telah cair. Cek penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, ada potongan pajak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan subdisi upah (BSU) kepada pada guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS.
Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT dari Kemdikbud, dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
Yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.
Baca juga: Buka info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara dan Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.com dari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):
1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kemdikbud juga menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.
Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Mulai Cair, Apa Saja Syaratnya? Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Dirjen GTK Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dituntaskan, Terpenting Ada Progres Dari Setiap Anak
2. Daftar penerima BLT Rp 1,8 juta
BLT sebesar Rp 1,8 juta diberikan sebanyak satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Untuk daftar pendidik non-PNS penerima bantuan adalah guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pendidik kesetaraan.
Artinya, penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ini tidak hanya para guru honorer, tapi juga ada dosen.
Sementara untuk tenaga kependidikan non-PNS yang juga menerima bantuan adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.
Dengan demikian, guru madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan tidak dapat menerima BSU dari Kemendikbud.
3. Kepala sekolah juga dapat menerima bantuan
Kepala sekolah bisa mendapatkan bantuan, jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020
- Bukan sebagai penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Sementara untuk pengawas, tidak akan menerima bantuan.
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat Dapat Bantuan
Baca juga: P2G Berharap Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Tepat Sasaran
4. Cara mencairkan BLT Rp 1,8 juta
Masih dari buku saku, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.
Nah, jika Anda masuk dalam kriteria penerima bantuan dapat mengakses Info GTK di situs info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Anda dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
Sementara untuk pencairan BLT Rp 1,8 juta, para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
5. Ada potongan pajak
Yang harus diketahui selanjutnya, BLT Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Besaran potongan pajak inipun berbeda-beda.
Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.
Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.
Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
6. Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer
Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:
- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
- Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Arif Fajar)