Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta: Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada Potongan Pajak

BLT senilai Rp 1,8 juta untuk guru dan tenaga pendidik non-PNS telah cair. Cek penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, ada potongan pajak.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta: Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada Potongan Pajak
via Kompas.com
Ilustrasi uang - BLT senilai Rp 1,8 juta untuk guru dan tenaga pendidik non-PNS telah cair. Cek penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, ada potongan pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan subdisi upah (BSU) kepada pada guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS.

Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT dari Kemdikbud, dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.

Baca juga: Buka info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara dan Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.com dari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):

1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:

BERITA TERKAIT

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Kemdikbud juga menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas