Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Dampak Positif Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan Investasi Menurut Joko Widodo

Presiden Jokowi mengungkapkan omnibus law memberikan dampak signifikan bagi iklim udaha dan investasi di Indonesia.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in 6 Dampak Positif Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan Investasi Menurut Joko Widodo
Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Indonesia Fintech Summit 2020 dan Pekan Fintech 2020 secara virtual sebagaimana yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, (9/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menguraikan enam poin dampak positif dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, belum lama ini pemerintah melalui DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan UU Cipta Kerja sendiri diwarnai dengan pro-kontra dari masyarakat umum maupun ahli.

Baca juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Investor Asing Ungkap Kekhawatiran Nasib Hutan Indonesia

Baca juga: Beda Cara Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Anies Baswedan Hadapi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

Kendati demikian, Presiden Jokowi mengungkapkan omnibus law memberikan dampak signifikan bagi iklim udaha dan investasi di Indonesia.

Hal tersebut ia sampaikan kala berbicara dalam forum APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11/2020) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," papar Jokowi sebagaimana dikutip dari rilis setkab.go.id.

Jokowi
Jokowi (Setkab)

Dikatakan pengesahan UU Cipta Kerja merupakan bentuk penyederhanaan regulasi yang mana 79 undang-undang disederhanakan menjadi satu undang-undang.

BERITA TERKAIT

Ia menuturkan, tujuan utama Omnibus Law Cipta Kerja ialah "menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis," termasuk UMKM dan investor asing.

Enam Dampak UU Cipta Kerja

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas