Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anita Kolopaking Protes Karena Masih Dilarang Hadir Offline di Persidangan

Pihak jaksa menyebut keterangan yang menyatakan Anita negatif Corona hanya datang dari kuasa hukumnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anita Kolopaking Protes Karena Masih Dilarang Hadir Offline di Persidangan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara surat jalan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11/2020).

Dalam sidang, salah satu terdakwa Anita Kolopaking yang terhubung secara online menyatakan keberatan lantaran tak boleh hadir secara offline di persidangan.

Anita beberapa kali hadir secara daring karena positif terjangkit Covid-19.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo hadir langsung.

Namun kuasa hukum Anita menyebut kliennya sudah sembuh dan dinyatakan negatif, sehingga semestinya yang bersangkutan tak lagi dikecualikan untuk hadir.

Baca juga: Akhirnya Polri dan Kejagung Serahkan Dokumen Skandal Djoko Tjandra Ke KPK

Terkait permintaan Anita, Ketua majelis hakim Muhammad Sirat kemudian bertanya persoalan itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait permohonan offline yang diajukan saudara Anita, bagaimana kelanjutannya?" ucap Hakim.

BERITA REKOMENDASI

Jaksa menuturkan masih belum bisa membawa Anita ke persidangan offline karena belum ada surat resmi yang diterima jaksa soal status kondisi kesehatannya.

"Belum bisa membawa Bu Anita karena belum ada surat resmi yang diterima," ujar jaksa.

Pihak jaksa menyebut keterangan yang menyatakan Anita negatif Corona hanya datang dari kuasa hukumnya.

Tapi bukti surat atau keterangan resmi terkait hal itu belum ditunjukan.

"Maka saya tanyakan buktinya. Jelas yang lain sama. Kami tidak ada kepentingan apapun dengan tidak menampilkan Bu Anita," terang jaksa lagi.


Namun kuasa hukum Anita merasa sikap jaksa kepada kliennya sangat diskriminatif. Sebab kata kuasa hukum, saat Anita dinyatakan positif Corona juga tidak berdasarkan surat resmi.

Tapi pihaknya tetap mempercayai pernyataan itu. Sehingga jaksa seharusnya percaya saat Anita dinyatakan sembuh meski tanpa surat tesmi.

"Ini diskriminasi. Pada saat Bu Anita dinyatakan positif tidak ada juga surat resmi yang menyatakan itu positif, tapi itu dipercayai. Ketika Ibu Anita dinyatakan negatif tanpa surat juga kok tidak percaya," kata kuasa hukum Anita.

Tersambung secara daring, Anita juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan. Ia yang telah negatif Corona tetap tidak bisa hadir secara langsung.

"Pada prinsipnya saya memang kecewa dengan apa yang terjadi sekarang. Ketika saya positif tidak ada surat, kemudian saya sudah negatif, saya nggak tahu apa yang harus saya lakukan tapi pada prinsipnya saya tidak mau menghalang-halangi persidangan ini," ucap Anita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas